Pengedar Shabu Coba Lompat dari Lantai 7 Apartemen City Park

JAKARTA :Kembali, Polda Metro Jaya menggerebek dua pengedar narkoba
di Apartemen City Park, Tangerang lantai 7 nomor 11, Selasa (02/11/2010)
.Pengedar tersebut adalah B Made Santorso alias Ali (37) dan Halim
Wijaya (43). Mereka diamankan dengan barang bukti dua bungkus shabu,
masing-masing 1 ons.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ruslan menjelaskan peristiwa berawal saat polisi melakukan penggerebekan di tempat tersebut. Salah seorang pengedar lalu mencoba kabur karena melihat temannya telah tertangkap.
"Saat penggerebekan polisi telah menangkap salah satu tersangka tetapi yang lainnya mencoba kabur dari lantai tujuh, tetapi dia melihat tinggi sekali ke bawah," ujar Kompol Ruslan saat dihubungi.
Lanjut Ruslan, polisi akhirnya dapat mengamankan pelaku yang hendak melompat.
"Dia tidak jadi melompat dan langsung ditangkap petugas," ujarnya.
Penggerebakan narkoba tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyidikan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ruslan menjelaskan peristiwa berawal saat polisi melakukan penggerebekan di tempat tersebut. Salah seorang pengedar lalu mencoba kabur karena melihat temannya telah tertangkap.
"Saat penggerebekan polisi telah menangkap salah satu tersangka tetapi yang lainnya mencoba kabur dari lantai tujuh, tetapi dia melihat tinggi sekali ke bawah," ujar Kompol Ruslan saat dihubungi.
Lanjut Ruslan, polisi akhirnya dapat mengamankan pelaku yang hendak melompat.
"Dia tidak jadi melompat dan langsung ditangkap petugas," ujarnya.
Penggerebakan narkoba tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyidikan.
0 komentar:
Posting Komentar