Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Ditutup Sementara
KWARTETWO.COM: BOGOR: Pemerintah Kota Bogor akan menutup sementara tempat hiburan di
wilayahnya selama bulan Suci Ramadhan 1431 hijriah. Penutupan tempat
hiburan tersebut dilakukan mulai tiga hari sebelum puasa tanggal 8
Agustus 2010 sampai tiga hari setelah bulan Ramadhan yaitu 14 September
2010.
Penutupan tempat hiburan itu sesuai Keputusan walikota Bogor nomor: 308.45-190 tahun 2010, tanggal 28 Juli 2010 tentang pentupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah biliyar, dan tempat sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1431 hijriah.
“Kami berharap semua pengusaha tempat hiburan dan rumah biliyar bisa mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor itu,“ pinta Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Edang M Kendana dihadapan 31 pengusaha hiburan yang hadir dalam pertemuan di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Selasa (3/8).
Menurut Edang, keputusan walikota Bogor sebelumnya disepakati dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor dalam rapat muspida akhir pekan lalu.
Dijelaskan, tempat–tempat hiburan yang ditutup yaitu karaoke, sanggar dangdut, dan musik hidup live musik baik yang diselenggaran di hotel, restoran/lkafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, tempat yang menyelenggarakan permainan biliyar.
Selain itu, jelas Edang, tempat–tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, TV Games, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian, tempat-tempat panti pijat, dan tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam keputusan walikota disebutkan, bahwa apabila yang bersangkutan (pengusaha hiburan-red) melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha/izin gangguan (HO/Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bambang Budianto menegaskan, untuk mengamankan Keputusan Walikota Bogor itu, pihaknya akan memantau secara rutin tempat-tempat hiburan di Kota Bogor setiap hari selama bulan puasa. “Jika nanti pengusaha masih membandel dengan membuka tempat usahanya. kita tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai aturan, “ tandas Bambang.
Bambang menyebutkan, tindakan yang akan dilakukannya terhadap pengusaha yang membandel, mulai dari teguran, penyegelan sampai dengan pencabutan izin usahanya, “ Jadi, tindakannya secara bertahap,” imbuhnya.
Sejumlah pengusaha hiburan dalam pertemuan mengaku, tidak kaget dengan keputusan itu, “Kita tidak kaget dengan keputusan itu karena sudah rutin dikeluarkan setiap tahun, “ ujar salah satu pegawai tempat hiburan yang hadir dalam pertemuan itu mewakili pimpinannya.
Penutupan tempat hiburan itu sesuai Keputusan walikota Bogor nomor: 308.45-190 tahun 2010, tanggal 28 Juli 2010 tentang pentupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah biliyar, dan tempat sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1431 hijriah.
“Kami berharap semua pengusaha tempat hiburan dan rumah biliyar bisa mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor itu,“ pinta Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Edang M Kendana dihadapan 31 pengusaha hiburan yang hadir dalam pertemuan di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Selasa (3/8).
Menurut Edang, keputusan walikota Bogor sebelumnya disepakati dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor dalam rapat muspida akhir pekan lalu.
Dijelaskan, tempat–tempat hiburan yang ditutup yaitu karaoke, sanggar dangdut, dan musik hidup live musik baik yang diselenggaran di hotel, restoran/lkafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, tempat yang menyelenggarakan permainan biliyar.
Selain itu, jelas Edang, tempat–tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, TV Games, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian, tempat-tempat panti pijat, dan tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam keputusan walikota disebutkan, bahwa apabila yang bersangkutan (pengusaha hiburan-red) melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha/izin gangguan (HO/Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bambang Budianto menegaskan, untuk mengamankan Keputusan Walikota Bogor itu, pihaknya akan memantau secara rutin tempat-tempat hiburan di Kota Bogor setiap hari selama bulan puasa. “Jika nanti pengusaha masih membandel dengan membuka tempat usahanya. kita tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai aturan, “ tandas Bambang.
Bambang menyebutkan, tindakan yang akan dilakukannya terhadap pengusaha yang membandel, mulai dari teguran, penyegelan sampai dengan pencabutan izin usahanya, “ Jadi, tindakannya secara bertahap,” imbuhnya.
Sejumlah pengusaha hiburan dalam pertemuan mengaku, tidak kaget dengan keputusan itu, “Kita tidak kaget dengan keputusan itu karena sudah rutin dikeluarkan setiap tahun, “ ujar salah satu pegawai tempat hiburan yang hadir dalam pertemuan itu mewakili pimpinannya.
0 komentar:
Posting Komentar