Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Apartemen
:
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar industri dan
gudang narkoba di beberapa Apartemen sejak Sabtu, (11/12/2010). Total
barang bukti yang disita hampir 6 kg shabu-shabu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, mengatakan, sejak Sabtu (11/12/2010), pihaknya telah menggerebek beberapa lokasi industri dan gudang narkoba diantaranya di Apartemen The Boulevard, Jalan Fahrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Apartemen Teluk Intan, Tower Topas, Teluk Gong, Jakarta Utara. Dari dua lokasi ini diamankan 4.864 gram shabu-shabu yang dikemas dalam 21 plastik klip, dan satu koper merah berisi bahan baku narkoba.
Dalam koper itu ada 18 botol berisi 1.000 butir edherine, dua gelas ukur, satu pucuk senjata air soft gun berikut 24 butir peluru plastik dan dua unit telepon genggam.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menangkap dua tersangka, yakni Edi Hartono alias Johanes, dan Edhiantoro Romeo.
Dijelaskan Anjan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka di Mal Pluit Junction, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu 11 Desember 2010, pukul 23.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di apartemen milik tersangka dan menemukan barang bukti ribuan gram shabu di lantai 9, kamar 9, Apartemen Teluk Intan, Teluk Gong, Jakarta Utara.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti yang diperkirakan bernilai hampir Rp10 miliar telah digelandang ke Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 5 kilogram shabu-shabu.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan tersangka Chong Sun Lee alias Asun, yang berkewarganegaraan Malaysia, di Mall Mega Pluit dengan barang bukti satu kilogram shabu.
Setelah dikembangkan, disita kembali 2 kilogram shabu di kamar 3107 hotel Puri Denpasar yang disewa tersangka A Sun.
"Selanjutnya dikembangkan dan menangkap tersangka Gajenera, WN Malaysia lainnya di Jalan Hayam wuruk dekat Hotel Jayakarta," kata Anjan.
Setelah dikembangkan di kamar 212 My Hotel yang disewa tersangka, ditemukan kembali lagi satu kilogram shabu. Total jumlah barang bukti yang disita hampir 6 kilogram shabu-shabu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, mengatakan, sejak Sabtu (11/12/2010), pihaknya telah menggerebek beberapa lokasi industri dan gudang narkoba diantaranya di Apartemen The Boulevard, Jalan Fahrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Apartemen Teluk Intan, Tower Topas, Teluk Gong, Jakarta Utara. Dari dua lokasi ini diamankan 4.864 gram shabu-shabu yang dikemas dalam 21 plastik klip, dan satu koper merah berisi bahan baku narkoba.
Dalam koper itu ada 18 botol berisi 1.000 butir edherine, dua gelas ukur, satu pucuk senjata air soft gun berikut 24 butir peluru plastik dan dua unit telepon genggam.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menangkap dua tersangka, yakni Edi Hartono alias Johanes, dan Edhiantoro Romeo.
Dijelaskan Anjan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka di Mal Pluit Junction, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu 11 Desember 2010, pukul 23.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di apartemen milik tersangka dan menemukan barang bukti ribuan gram shabu di lantai 9, kamar 9, Apartemen Teluk Intan, Teluk Gong, Jakarta Utara.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti yang diperkirakan bernilai hampir Rp10 miliar telah digelandang ke Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 5 kilogram shabu-shabu.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan tersangka Chong Sun Lee alias Asun, yang berkewarganegaraan Malaysia, di Mall Mega Pluit dengan barang bukti satu kilogram shabu.
Setelah dikembangkan, disita kembali 2 kilogram shabu di kamar 3107 hotel Puri Denpasar yang disewa tersangka A Sun.
"Selanjutnya dikembangkan dan menangkap tersangka Gajenera, WN Malaysia lainnya di Jalan Hayam wuruk dekat Hotel Jayakarta," kata Anjan.
Setelah dikembangkan di kamar 212 My Hotel yang disewa tersangka, ditemukan kembali lagi satu kilogram shabu. Total jumlah barang bukti yang disita hampir 6 kilogram shabu-shabu.
0 komentar:
Posting Komentar