Polisi Bogor Sita Ganja 2,1 Ton dari Aceh

BOGOR: Gudang tempat penyimpanan 2,1 ton ganja kering di Desa Bojong,
Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, berhasil di bongkar petugas
Polres Bogor Rabu (3/11) sekitar pukul 04.00 subuh. Ganja asal Aceh
bernilai Rp 6 miliar lebih ini, usai dilakukan identifikasi dan di
rilis Direktur Narkoba Polda Jabar di TKP, langsung diangkut
menggunakan mobil colt ke kantor polisi.
Pengungkapan gudang ganja tersebut, merupakan pengembangan penangkapan dua pengedar ganja di Jalan Raya Cariu, Kabupaten Bogor, sehari sebelumnya oleh anggota Polsek Cariu.
Dua tersangka yang diamankan yakni, Dede 27, dan Herdiansyah 30. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sekitar 400 kilogram ganja kering. Polisi terus mengejar tersangka dengan pertanyaan. Terdesak oleh pertanyaan petugas, keduanya mengaku, jika disebuah gudang yang berbatasan dengan Cianjur, masih tersimpan ganja dalam jumlah banyak.
“Hasil temuan barang bukti di TKP dengan barang bukti awal, maka total ganja yang disita mencapai 2,5 ton,” kata AKP Luky B Irawan, Kasat narkoba Polres Bogor.
AKP Luki mengatakan, terlalu dini menghubungkan jaringan ini dengan jaringan Bekasi yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti sebesar 5 ton.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pengungkapan sindikat peredaran ganja berawal dari patroli yang dilakukan petugas quick respon Polsek Cariu di Jalan Raya Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa (2/11) sekitar pukul 23.30.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Pick Up warna putih yang melintas di jalan raya tersebut. Oleh petugas mobil tersebut dihentikan untuk diperiksa surat-surat dan barang yang dibawanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kardus bekas rokok. Ketika diperiksa isinya, ternyata berisi puluhan ganja kering siap edar. Kedua tersangka, Dedi warga Sukabumi dan Hardiansyah warga Jakarta diamankan ke Polsek Cariu berikut barang bukti ganja seberat 400 kilogram.
Kepada petugas, Dedi dan Hardiansyah mengaku akan mengirim ganja itu ke seorang bandar di daerah Cibubur. Temuan ganja sebanyak itu kemudian dilaporkan ke Polres Bogor.
Petugas Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian meluncur ke Polsek Cariu untuk mengembangkan kasus itu.
"Dari keterangan kedua tersangka, terdapat ganja lainnya yang disimpan di sebuah gudang di daerah Cianjur," tambah Luki.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Tomex Korniawan mengungkapkan, gudang yang dijadikan penyimpanan ganja tersebut, disewa tersangka sejak dua bulan lalu. Dari pengakuan sementara pelaku, ganja tersebut, baru dikirim dari Aceh tiga hari lalu.
Pengungkapan gudang ganja tersebut, merupakan pengembangan penangkapan dua pengedar ganja di Jalan Raya Cariu, Kabupaten Bogor, sehari sebelumnya oleh anggota Polsek Cariu.
Dua tersangka yang diamankan yakni, Dede 27, dan Herdiansyah 30. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sekitar 400 kilogram ganja kering. Polisi terus mengejar tersangka dengan pertanyaan. Terdesak oleh pertanyaan petugas, keduanya mengaku, jika disebuah gudang yang berbatasan dengan Cianjur, masih tersimpan ganja dalam jumlah banyak.
“Hasil temuan barang bukti di TKP dengan barang bukti awal, maka total ganja yang disita mencapai 2,5 ton,” kata AKP Luky B Irawan, Kasat narkoba Polres Bogor.
AKP Luki mengatakan, terlalu dini menghubungkan jaringan ini dengan jaringan Bekasi yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti sebesar 5 ton.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pengungkapan sindikat peredaran ganja berawal dari patroli yang dilakukan petugas quick respon Polsek Cariu di Jalan Raya Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa (2/11) sekitar pukul 23.30.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Pick Up warna putih yang melintas di jalan raya tersebut. Oleh petugas mobil tersebut dihentikan untuk diperiksa surat-surat dan barang yang dibawanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kardus bekas rokok. Ketika diperiksa isinya, ternyata berisi puluhan ganja kering siap edar. Kedua tersangka, Dedi warga Sukabumi dan Hardiansyah warga Jakarta diamankan ke Polsek Cariu berikut barang bukti ganja seberat 400 kilogram.
Kepada petugas, Dedi dan Hardiansyah mengaku akan mengirim ganja itu ke seorang bandar di daerah Cibubur. Temuan ganja sebanyak itu kemudian dilaporkan ke Polres Bogor.
Petugas Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian meluncur ke Polsek Cariu untuk mengembangkan kasus itu.
"Dari keterangan kedua tersangka, terdapat ganja lainnya yang disimpan di sebuah gudang di daerah Cianjur," tambah Luki.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Tomex Korniawan mengungkapkan, gudang yang dijadikan penyimpanan ganja tersebut, disewa tersangka sejak dua bulan lalu. Dari pengakuan sementara pelaku, ganja tersebut, baru dikirim dari Aceh tiga hari lalu.
0 komentar:
Posting Komentar