Oknum Satpol PP Pemprov Jatim Nyambi Jadi Kurir Shabu

SURABAYA :Seorang oknum Satpol PP Pemprov Jatim ditangkap oleh Satuan
Reserse Polsek Gayungan Surabaya karena kedapatan menjadi kurir shabu.
Oknum nakal ini berinisial SUN (51) warga Putat Jaya Surabaya
diringkus di rumah orang tuanya di Blitar, Jawa Timur, Jum’at (5/11).
Menurut Kanitreskrim Polsek Gayungan AKP Soegeng Prayitno, tertangkapnya tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka NAR (40) PNS yang bertugas di Dinas Sosial Pemkot Surabaya yang juga warga Putat Jaya Surabaya.
“Mereka adalah tetangga sebelah rumah dan sudah saling kenal satu sama lain terutama dalam memenuhi kebutuhan shabu-shabu," kata AKP Soegeng saat ditemui di Mapolsek Gayungan, Jum’at (5/11).
Setelah berhasil menangkap SUN, kata Soegeng, petugas berhasil memperoleh nama tersangka lainnya, yaitu IS, (30) warga Jalan Jarak Surabaya.
“Rupanya SUN dan IS sesama kurir shabu sehingga kalau SUN kosong barang maka IS yang memasok barang itu. Begitu sebaliknya. Soal dari mana mereka memperoleh barang itu, mereka berdua masih diam dan tidak mau memberikan bandar mereka," terangnya.
Dari penangkapan IS petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, seperangkat alat bong, timbangan elektrik, 1 poket SS yang tersisa 0,1 gram, uang Rp 3,5 juta yang diduga hasil dari penjualan SS paket hemat.
Sementara itu, SUN saat ditemui di Mapolsek Gayungan mengatakan, dirinya terpaksa menjadi kurir shabu karena tertarik keuntungan yang di janjikan setiap satu kali mengantar shabu diberi komisi antara Rp250 hingga Rp500 ribu.
”Saya sudah lima bulan jadi kurir dan setiap berhasil kirim saya dapat komisi Rp.250 ribu dan biasanya pembeli sering membeli tips ke saya sebagai uang bensinnya. Dari itulah saya ketagihan jadi kurir," ujarnya.
Menurut Kanitreskrim Polsek Gayungan AKP Soegeng Prayitno, tertangkapnya tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka NAR (40) PNS yang bertugas di Dinas Sosial Pemkot Surabaya yang juga warga Putat Jaya Surabaya.
“Mereka adalah tetangga sebelah rumah dan sudah saling kenal satu sama lain terutama dalam memenuhi kebutuhan shabu-shabu," kata AKP Soegeng saat ditemui di Mapolsek Gayungan, Jum’at (5/11).
Setelah berhasil menangkap SUN, kata Soegeng, petugas berhasil memperoleh nama tersangka lainnya, yaitu IS, (30) warga Jalan Jarak Surabaya.
“Rupanya SUN dan IS sesama kurir shabu sehingga kalau SUN kosong barang maka IS yang memasok barang itu. Begitu sebaliknya. Soal dari mana mereka memperoleh barang itu, mereka berdua masih diam dan tidak mau memberikan bandar mereka," terangnya.
Dari penangkapan IS petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, seperangkat alat bong, timbangan elektrik, 1 poket SS yang tersisa 0,1 gram, uang Rp 3,5 juta yang diduga hasil dari penjualan SS paket hemat.
Sementara itu, SUN saat ditemui di Mapolsek Gayungan mengatakan, dirinya terpaksa menjadi kurir shabu karena tertarik keuntungan yang di janjikan setiap satu kali mengantar shabu diberi komisi antara Rp250 hingga Rp500 ribu.
”Saya sudah lima bulan jadi kurir dan setiap berhasil kirim saya dapat komisi Rp.250 ribu dan biasanya pembeli sering membeli tips ke saya sebagai uang bensinnya. Dari itulah saya ketagihan jadi kurir," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar