Polisi Bogor Jaring Puluhan Pengendara Tak Pakai Helm
:
BOGOR :Operasi penggunaan helm ganda sebagai penerapan pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 di Kota Bogor, berhasil menjaring puluhan pengendara motor yang tidak memakai helm ganda.
Operasi Senin (11/10/2010) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bogor dengan titik pengawasan berada di tiap-tiap pos polisi, dilakukan secara simpatik oleh petugas Lantas Polres Bogor Kota.
Petugas dengan santun menyapa pengguna jalan raya yang melanggar UU 22 tahun 2009 tentang adanya penggunaan hel ganda bagi pengendara motor saat berlalulintas di jalan.
Sikap santun ini dilakukan pihaknya, guna menjaga aksi anarkis yang terjadi di Bandung, dimana kelompok geng motor yang tidak terima atas tilang yang dialami temannya.
“Setiap pengguna jalan yang melanggar UU No 22 tahun 2009, akan di tilang. Mereka juga akan mengikuti siding tilang. Petugas kami ramah dan memberi hormat bagi pengguna jalan yang melanggar. Polisi harus santun, agar tetap dekat dengan masyarakat,” kata AKP Zainal Arifin, Kasat Lantas Polres Bogor Kota.
Tentang adanya permainan dari oknum polisi yang melakukan damai di bawah pohon dengan pembuat pelanggaran, Kasat Zainal mengatakan, untuk hal tersebut, ia telah menetapkan satu perwira untuk satu pos yang berputar-putar dengan mobil patwal.
“Kalau ada anggota saya yang masih melakukan hal itu, maka dengan cepat di ketahui. Pasalnya di pos polisi, ada perwira polisi yang berputar khusus untuk mengawasi hal seperti itu,” tandas AKP Zainal.
BOGOR :Operasi penggunaan helm ganda sebagai penerapan pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 di Kota Bogor, berhasil menjaring puluhan pengendara motor yang tidak memakai helm ganda.
Operasi Senin (11/10/2010) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bogor dengan titik pengawasan berada di tiap-tiap pos polisi, dilakukan secara simpatik oleh petugas Lantas Polres Bogor Kota.
Petugas dengan santun menyapa pengguna jalan raya yang melanggar UU 22 tahun 2009 tentang adanya penggunaan hel ganda bagi pengendara motor saat berlalulintas di jalan.
Sikap santun ini dilakukan pihaknya, guna menjaga aksi anarkis yang terjadi di Bandung, dimana kelompok geng motor yang tidak terima atas tilang yang dialami temannya.
“Setiap pengguna jalan yang melanggar UU No 22 tahun 2009, akan di tilang. Mereka juga akan mengikuti siding tilang. Petugas kami ramah dan memberi hormat bagi pengguna jalan yang melanggar. Polisi harus santun, agar tetap dekat dengan masyarakat,” kata AKP Zainal Arifin, Kasat Lantas Polres Bogor Kota.
Tentang adanya permainan dari oknum polisi yang melakukan damai di bawah pohon dengan pembuat pelanggaran, Kasat Zainal mengatakan, untuk hal tersebut, ia telah menetapkan satu perwira untuk satu pos yang berputar-putar dengan mobil patwal.
“Kalau ada anggota saya yang masih melakukan hal itu, maka dengan cepat di ketahui. Pasalnya di pos polisi, ada perwira polisi yang berputar khusus untuk mengawasi hal seperti itu,” tandas AKP Zainal.



0 komentar:
Posting Komentar