Image by Kwartetwo

Kamis, 07 Oktober 2010

Pasangan Selingkuh Dijemput Paksa

KWARTETWO.COM :
Makassar: Aparat Polsekta Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/10), terpaksa menjemput paksa Erna di kediaman orangtuanya Jalan Pampang Raya. Ia dilaporkan Iwan, suaminya, atas kasus dugaan perselingkuhan. Iwan memergoki Erna berbuat tak senonoh dengan Rijal di sebuah rumah kosong.

Sebelumnya, Iwan dan keluarganya kesal dengan polisi lantaran melepas Rijal yang sempat ditahan sehingga kasus ini terulang kembali. Saat diperiksa, Rijal mengakui semua perbuatannya. Rijal menyatakan telah berselingkuh dengan Erna selama dua bulan. Perbuatan ini dilakukan karena ingin mengenang cinta mereka semasa remaja dulu.

Atas dugaan perselingkuhan itu, Rijal dan Erna diancam pasal 284 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP