Kurir Narkoba Senilai Rp 500 Juta Dibekuk
:
Palembang: Direktorat Narkoba Polda Sumatra Selatan menangkap Jamil, warga Jalan Koloner Haji Berlian Palembang di rumahnya, baru-baru ini. Jamil kedapatan menyimpan 345 gram shabu senilai Rp 500 juta.
Direktur Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Teguh Prayitno mengungkapkan, tersangka Jamil ditangkap berkat laporan masyarakat. Dia diduga sebagai sindikat peredaran narkoba di Sumsel. Dari barang bukti yang ada, polisi menduga sebagian shabu sudah terlebih dahulu dijual kepada pengguna narkoba.
Jamil yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir membantah tuduhan polisi. Dia mengelak jika shabu itu disebut miliknya. Jamil berdalih narkoba yang didapatkan polisi di rumahnya adalah titipan temannya.
Polisi tidak mempercayai pengakuan Jamil. Menurut Teguh, polisi tetap menjerat tersangka dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup
Palembang: Direktorat Narkoba Polda Sumatra Selatan menangkap Jamil, warga Jalan Koloner Haji Berlian Palembang di rumahnya, baru-baru ini. Jamil kedapatan menyimpan 345 gram shabu senilai Rp 500 juta.
Direktur Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Teguh Prayitno mengungkapkan, tersangka Jamil ditangkap berkat laporan masyarakat. Dia diduga sebagai sindikat peredaran narkoba di Sumsel. Dari barang bukti yang ada, polisi menduga sebagian shabu sudah terlebih dahulu dijual kepada pengguna narkoba.
Jamil yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir membantah tuduhan polisi. Dia mengelak jika shabu itu disebut miliknya. Jamil berdalih narkoba yang didapatkan polisi di rumahnya adalah titipan temannya.
Polisi tidak mempercayai pengakuan Jamil. Menurut Teguh, polisi tetap menjerat tersangka dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup



0 komentar:
Posting Komentar