Image by Kwartetwo

Kamis, 23 September 2010

Polisi Bekasi Ringkus Dua Pelaku Penusukan Pemilik Warnet

KWARTETWO.COM :JAKARTA :Tim Buru Sergap Polres Metro Bekasi dan Polsek Metro Pondok Gede berhasil meringkus dua dari empat tersangka pelaku penusukan pemilik warnet  Phoenix, Jatiwaringin, Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. Dua orang yang tertangkap adalah SHW, 20 tahun, warga Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, dan TF, 18 tahun, warga Kompleks Angkasa Pura, Jakarta Pusat.

"Kami telah menangkap dua orang dari empat tersangka pelaku penusukan, dua orang masih buron, SHW adalah tersangka yang menusuk korban di leher dan perut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Ade Ary Syam, Kamis (23/09/2010).
.
Jelas Ade, ada tiga korban dari peristiwa penusukan ini. Korban meninggal adalah Alderta Paskah Pinem, 33 tahun, pemilik wanet dan dua orang luka-luka yaitu Apin Sawaludin, 23 tahun, penjaga operator, luka robek di bagian kepala belakang, dan Cecep Mulyana, 21 tahun, warga Jatiwaringin, Pondok Gede, mengalami luka robek di perut. Kedua korban luka kini dirawat di RSCM.

Kasat Reskrim menuturkan, kronologi kejadian berdasarkan penuturan para saksi, tiga saksi mata yang tengah bermain di warnet. Aditya, salah satu saksi, melihat dua orang datang ke warnet. Satu orang diantar operator ke atas, sedangkan satu orang lagi menunggu di bawah. Kemudian terdengar suara gaduh di lantai dua, tidak lama kemudian, dua pelaku yang tadi naik ke atas turun ke bawah. Operator mengejar pelaku, tetapi sesampainya di bawah pelaku langsung menutup pintu warnet.

"Saai itu pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tas yang dibawa dan menghujamkan pisau itu ke penjaga operator. Sontak, para pengunjung warnet yang ada di bawah berhamburan keluar. Saat mencoba menyelamatkan diri, Dwi Erlangga dan Helmi, dua saksi lainnya, naik ke atas dan menemukan pemilik warnet sudah meninggal dunia," ungkap Ade.

Dari dua tersangka yang ditangkap, kata Ade, petugas menyita barang bukti lima pisau, dua sarung tangan, dan tas gendong berwarna hitam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP.

Kini, Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron yang identitasnya sudah diketahui.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP