Image by Kwartetwo

Rabu, 15 September 2010

Kapolri: Tersangka Insiden HKBP Jadi 10 Orang

KWARTETWO.COM: Jakarta - Polisi kembali menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi. Jumlah tersangka menjadi 10 orang.

"Kemarin sudah ada tambahan satu lagi, jadi 10, statusnya tersangka," ujar Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2010).

Kapolri enggan menyebutkan identitas para pelaku dan apakah kesepuluh pelaku merupakan anggota sebuah ormas.

"Kita tidak menyebut ormas mana, tapi untuk kasus HKBP kita akan usut tuntas siapa pun di belakangnya. Siapa yang melakukan tindak kekerasan akan ditindak secara tegas," ujarnya.

Pada Selasa kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo telah mengumumkan 9 tersangka insiden yang terjadi Minggu 12 September itu. 9 Tersangka itu adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Mereka dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP.

Sedangkan pada sore harinya, polisi memeriksa Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda. Murhali datang ditemani oleh Ketua DPP FPI bidang hukum Munarman.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP