Kapolri :Kalau Nangkap Lapor Dulu , Teroris Sudah Kabur
: JAKARTA :Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD)
mengatakan Densus 88 Anti Teror Polri di dalam melakukan operasinya
mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) tersendiri dan berbeda
dengan operasi pengungkapan kasus kriminal lainnya.
"Dengan SOP lapor RT, RW ya belum masuk sudah dibabat mereka. SOP-nya berbeda. Belum lagi kita menangkap mereka sudah kabur," ujar BHD dalan jumpa pers yang didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Jumat (24/9/2010).
Kata BHD, selama ini masyarakat berangkapan bahwa Densus 88 dianggap arogan bahkan berlebihan atau over acting
"Padahal SOP nya berbeda dengan kasus kriminal lainnya," ucapnya lagi.
Lanjut BHD, dalam kurun waktu 10 tahun sudah sebanyak 563 pelaku kejahatan teror ditangkap.
Ditambahkannya, dalam kurun waktu 10 tahun sudah sebanyak 563 teroris diproses pengadilan, 47 sudah divonis, tewas tertembak 44, tewas bunuh diri 10, sudah keluar dari Lembaga Permasyarakatan 45, masih di Lembaga Permasyarakatan 126 dan sedang dalam proses sidang 61 orang.
"Dengan SOP lapor RT, RW ya belum masuk sudah dibabat mereka. SOP-nya berbeda. Belum lagi kita menangkap mereka sudah kabur," ujar BHD dalan jumpa pers yang didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Jumat (24/9/2010).
Kata BHD, selama ini masyarakat berangkapan bahwa Densus 88 dianggap arogan bahkan berlebihan atau over acting
"Padahal SOP nya berbeda dengan kasus kriminal lainnya," ucapnya lagi.
Lanjut BHD, dalam kurun waktu 10 tahun sudah sebanyak 563 pelaku kejahatan teror ditangkap.
Ditambahkannya, dalam kurun waktu 10 tahun sudah sebanyak 563 teroris diproses pengadilan, 47 sudah divonis, tewas tertembak 44, tewas bunuh diri 10, sudah keluar dari Lembaga Permasyarakatan 45, masih di Lembaga Permasyarakatan 126 dan sedang dalam proses sidang 61 orang.



0 komentar:
Posting Komentar