Image by Kwartetwo

Selasa, 24 Agustus 2010

Remas Payudara, Buruh Garmen Diadili

Ilustrasi
KWARTETWO.COM: DENPASAR - Perbuatan iseng Moch Jaenuri (30) seorang buruh garmen terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) berujung ke meja hijau. Korban tidak terima aksi pria asal Lumajang, Jawa Timur yang telah mencabuli dengan mencium dan meremas payudaranya.
Dalam sidang tertutup dipimpin I Putu Suika, mengandakan pembacaan dakwaan jaksa atas tidak pidana pencabulan terhadap korban pada Kamis 29 April di Perum Canggu Permai, Jalan Krisnantara II Blok B no 11 Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

"Awalnya korban datang ke tempat kerja sekaligus tempat tinggal korban," urai jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Seroni, SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/08/2010).

Usai mandi korban berias di dalam kamarnya, namun tiba-tiba terdakwa datang masuk kamar. Lalu menutup pintu dan langsung memeluk pinggang korban dari arah belakang. Bahkan terdakwa membalikkan bahu korban sehingga posisinya berhadap-hadapan, lanjut menarik korban ke kamar mandi dan didorong sampai menempel ke dinding kamar mandi.

"Terdakwa lalu mencium bibir, pipi dan leher korban secara paksa. Terdakwa juga menaikkan baju serta BH korban sehingga  (maaf) payudara korban kelihatan dan selanjutnya diciumi payudara sebelah kanan, sedangkan payudara sebelah kiri diremas-remas," urai jaksa.

Sebenarnya saat kejadian, korban berusaha melakukan perlawanan namun sia-sia karena kalah tenaga. Korban sempat menampar wajah terdakwa, sehingga akhirnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan langsung pergi meninggalkan korban.

Atas perbuatan itu, terdakwa memilih melaporkannya ke polisi. Atas perbuatan itu korban juga mengalami luka di bagian bibir diduga karena benturan benda keras dan tumpul sebagaimana dibukrikan hasil visum et revertum No Pol 445/1053/RSUD tanggal 30 April 2010 dari Rumah Sakit Umum Daerah Badung yang dibuat dan ditandatangani dr AA Ngurah Agung Ekaprasta.

Atas perbuatan nakal itu terdakwa dijerat pasal 289 KUHP. Saksi Fitria di depan majelis hakim membenarkan terdakwa memang sering datang ke rumah korban dan sering bercanda. “Saya kira perbuatan terdakwa hanya bercanda saja, tapi kok dilaporkan,” kata saksi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP