 |
| Ilustrasi |
KWARTETWO.COM: DENPASAR - Perbuatan iseng Moch Jaenuri (30)
seorang buruh garmen terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) berujung ke
meja hijau. Korban tidak terima aksi pria asal Lumajang, Jawa Timur yang
telah mencabuli dengan mencium dan meremas payudaranya.
Dalam
sidang tertutup dipimpin I Putu Suika, mengandakan pembacaan dakwaan
jaksa atas tidak pidana pencabulan terhadap korban pada Kamis 29 April
di Perum Canggu Permai, Jalan Krisnantara II Blok B no 11 Desa Canggu,
Kuta Utara, Badung.
"Awalnya korban datang ke tempat kerja
sekaligus tempat tinggal korban," urai jaksa penuntut umum (JPU) Ni
Wayan Seroni, SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/08/2010).
Usai
mandi korban berias di dalam kamarnya, namun tiba-tiba terdakwa datang
masuk kamar. Lalu menutup pintu dan langsung memeluk pinggang korban
dari arah belakang. Bahkan terdakwa membalikkan bahu korban sehingga
posisinya berhadap-hadapan, lanjut menarik korban ke kamar mandi dan
didorong sampai menempel ke dinding kamar mandi.
"Terdakwa lalu
mencium bibir, pipi dan leher korban secara paksa. Terdakwa juga
menaikkan baju serta BH korban sehingga (maaf) payudara korban
kelihatan dan selanjutnya diciumi payudara sebelah kanan, sedangkan
payudara sebelah kiri diremas-remas," urai jaksa.
Sebenarnya
saat kejadian, korban berusaha melakukan perlawanan namun sia-sia karena
kalah tenaga. Korban sempat menampar wajah terdakwa, sehingga akhirnya
terdakwa menghentikan perbuatannya dan langsung pergi meninggalkan
korban.
Atas perbuatan itu, terdakwa memilih melaporkannya ke
polisi. Atas perbuatan itu korban juga mengalami luka di bagian bibir
diduga karena benturan benda keras dan tumpul sebagaimana dibukrikan
hasil visum et revertum No Pol 445/1053/RSUD tanggal 30 April 2010 dari
Rumah Sakit Umum Daerah Badung yang dibuat dan ditandatangani dr AA
Ngurah Agung Ekaprasta.
Atas perbuatan nakal itu terdakwa
dijerat pasal 289 KUHP. Saksi Fitria di depan majelis hakim membenarkan
terdakwa memang sering datang ke rumah korban dan sering bercanda. “Saya
kira perbuatan terdakwa hanya bercanda saja, tapi kok dilaporkan,” kata
saksi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan
terdakwa.
0 komentar:
Posting Komentar