Image by Kwartetwo

Senin, 23 Agustus 2010

Pemilik Toko Miras Oplosan Dijerat UU Konsumen

KWARTETWO.COM: Jakarta - Polisi telah mengamankan Sarimin, pemilik toko jamu di Jl Jagakarsa Raya, yang telah menjual miras oplosan di tokonya. Dia dikenakan pasal berlapis, karena menyebabkan tewasnya sejumlah orang.

"Pemilik toko miras oplosan berinisal S ditahan untuk diperiksa. Dia akan dikenakan pasal berlapis mengenai UU Perlindungan Konsumen dan tentang pangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/8/2010).

Boy menjelaskan, polisi masih mengembangkan kasus miras oplosan tersebut. Menurutnya, warung jamu itu digunakan sebagai kedok untuk menjual miras oplosan.

"Kita masih kembangkan terus kasusnya," katanya.

Sebelumnya, 8 orang warga Jagakarsa tewas setelah pada Sabtu (21/8) kemarin menenggak miras oplosan dari Sarimin. Namun menurut warga, korban tewas berjumlah 9 orang.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP