Pemilik Toko Miras Oplosan Dijerat UU Konsumen
KWARTETWO.COM: Jakarta -
Polisi telah mengamankan Sarimin, pemilik toko jamu di Jl Jagakarsa
Raya, yang telah menjual miras oplosan di tokonya. Dia dikenakan pasal
berlapis, karena menyebabkan tewasnya sejumlah orang.
"Pemilik toko miras oplosan berinisal S ditahan untuk diperiksa. Dia akan dikenakan pasal berlapis mengenai UU Perlindungan Konsumen dan tentang pangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Boy menjelaskan, polisi masih mengembangkan kasus miras oplosan tersebut. Menurutnya, warung jamu itu digunakan sebagai kedok untuk menjual miras oplosan.
"Kita masih kembangkan terus kasusnya," katanya.
Sebelumnya, 8 orang warga Jagakarsa tewas setelah pada Sabtu (21/8) kemarin menenggak miras oplosan dari Sarimin. Namun menurut warga, korban tewas berjumlah 9 orang.
"Pemilik toko miras oplosan berinisal S ditahan untuk diperiksa. Dia akan dikenakan pasal berlapis mengenai UU Perlindungan Konsumen dan tentang pangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Boy menjelaskan, polisi masih mengembangkan kasus miras oplosan tersebut. Menurutnya, warung jamu itu digunakan sebagai kedok untuk menjual miras oplosan.
"Kita masih kembangkan terus kasusnya," katanya.
Sebelumnya, 8 orang warga Jagakarsa tewas setelah pada Sabtu (21/8) kemarin menenggak miras oplosan dari Sarimin. Namun menurut warga, korban tewas berjumlah 9 orang.



0 komentar:
Posting Komentar