Jika Ada Delik Aduan, Polisi Baru Proses Pelecehan Paskibra
KWARTETWO.COM: Jakarta -
Kasus pelecehan yang dialami anggota Paskibraka DKI Jakarta belum
sampai ke tangan polisi. Polisi pun tak bisa memproses secara hukum jika
tidak ada delik aduan dari korban pelecehan tersebut.
"Memang kita menerima informasi soal itu. Tapi kita belum menerima laporan. Ini kan delik aduan. Kalau tidak ada aduan, kita tidak memproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/8/2010).
Boy pun mengimbau agar korban bisa melaporkan diri ke polisi. Dari laporan tersebut polisi akan menindaklanjuti dan mengetahui duduk persoalan kasus tersebut.
"Kalau belum lapor kita belum tahu siapa yang dilecehkan dan siapa yang jadi korban," tukasnya.
Sebelumnya, salah seorang anggota Paskibra disuruh berlari keluar kamar mandi menuju kamar mereka hanya menggunakan handuk. Para orang tuanya pun mengeluh dan menilai tindakan atas perintah senior Paskibra tersebut A dan E adalah tindakan pelecehan.
"Memang kita menerima informasi soal itu. Tapi kita belum menerima laporan. Ini kan delik aduan. Kalau tidak ada aduan, kita tidak memproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/8/2010).
Boy pun mengimbau agar korban bisa melaporkan diri ke polisi. Dari laporan tersebut polisi akan menindaklanjuti dan mengetahui duduk persoalan kasus tersebut.
"Kalau belum lapor kita belum tahu siapa yang dilecehkan dan siapa yang jadi korban," tukasnya.
Sebelumnya, salah seorang anggota Paskibra disuruh berlari keluar kamar mandi menuju kamar mereka hanya menggunakan handuk. Para orang tuanya pun mengeluh dan menilai tindakan atas perintah senior Paskibra tersebut A dan E adalah tindakan pelecehan.
0 komentar:
Posting Komentar