Kwartetwo.com: JAKARTA -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa infotainment tidak
haram. Yang haram adalah berita yang isinya cuma gosip. MUI menyarankan
supaya masyarakat tidak usah nonton dan kalau perlu infotainment
ditutup saja.

"Aplikasinya dari awal stasiun teve jangan
menayangkan. Karena ini haram, ditutup saja. Jangan ditonton. Jangan
seperti sekarang, ratingnya sangat tinggi. Dan kalau ada yang merasa
pelanggaran hukum terhadap dirinya, yang bersangkutan boleh mengadukan
kepada polisi. Sebenarnya soal ini bukan hal yang baru. Ini sudah lama,"
beber ketua MUI, Amidhan, yang dihubungi, Rabu (28/7/2010).
Imbauan
MUI itu tentu menuai pro dan kontra. Terutama yang kontra adalah rumah
produksi yang membuat program acara tersebut. Itu disadari betul oleh
MUI.
"PH (production house) itu kan yang memproduksi. Dia tentu
membela besar-besaran. Tapi itu kembali kepada penegak hukum. Kalau
sudah mengarah fitnah, itu bisa dilaporkan. Ini juga sudah menjadi
pembahasan di DPR dan UU ITE. Dan untuk PWI juga ini harus jadi
perhatian," saran Amidhan.
Dia meminta PWI (Persatuan Wartawan
Indonesia) mendalami dan menegaskan garis batas apakah infotainment
masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.
"Apakah ini karya
jurnalistik atau mengada-ada. Kalau itu memang berita dan tidak
menyalahi kode etik jurnalistik, ya tidak masalah. Jadi kalau ada
tayangan infotainment tentang pernikahan, ya beritakan saja. Tapi ini
kan suka dibumbui dengan cerita-cerita yang enggak benar," katanya.
MUI
tidak memfatwakan infotainment haram, cuma isi gosipnya saja yang
diharamkan. Infotainment juga terancam melalui badan sensor sebelum
ditayangkan televisi. Wacana ini mengemuka karena infotainment merupakan
program berita mengenai dunia hiburan dan selebritis. Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) berniat melakukan perubahan kategori siaran dari faktual
ke non-faktual.
0 komentar:
Posting Komentar