Diberi Izin Pulang, Pesawat Malaysia Tinggalkan Bandara Juanda
:
Jakarta -
Pesawat carter yang ditumpangi Menteri Pertanian Malaysia sempat
ditahan TNI di Bandara Juanda, Surabaya. Pesawat tersebut kini sudah
terbang ke Malaysia menyusul security clearance yang sudah dikeluarkan
Kemenlu atas izin Panglima TNI.
"Izinnya sudah keluar, pesawat sudah terbang sejam yang lalu," ujar General Manager PT Angkasa Pura I, Trikora Hardjo, kepada wartawan di Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (14/12/2010), pukul 23.15 WIB.
Pesawat bernomor penerbangan Bae 146-200 tersebut berisi 75 penumpang. Sebab enam penumpang lainnya termasuk Menteri Pertanian Malaysia, sudah pulang lebih awal ke Malaysia menggunakan maskapai komersil.
"Semuanya sudah diurus dan sudah terbang kembali ke Malaysua," papar Trikora.
Sebelumnya diberitakan pesawat dengan nomor penerbangan Bae 146-200 yang ditumpangi oleh Menteri Pertanian Malaysia ditahan TNI AU di Bandara Juanda, Surabaya. Pesawat tersebut ditahan saat mampir di Bandara Juanda sepulang dari melawat ke Timor Leste.
Diketahui pesawat mendarat di Bandara Juanda untuk keperluan pengisian bahan bakar. Pesawat ditahan TNI karena tidak mengantongi izin mendarat.
"Izinnya sudah keluar, pesawat sudah terbang sejam yang lalu," ujar General Manager PT Angkasa Pura I, Trikora Hardjo, kepada wartawan di Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (14/12/2010), pukul 23.15 WIB.
Pesawat bernomor penerbangan Bae 146-200 tersebut berisi 75 penumpang. Sebab enam penumpang lainnya termasuk Menteri Pertanian Malaysia, sudah pulang lebih awal ke Malaysia menggunakan maskapai komersil.
"Semuanya sudah diurus dan sudah terbang kembali ke Malaysua," papar Trikora.
Sebelumnya diberitakan pesawat dengan nomor penerbangan Bae 146-200 yang ditumpangi oleh Menteri Pertanian Malaysia ditahan TNI AU di Bandara Juanda, Surabaya. Pesawat tersebut ditahan saat mampir di Bandara Juanda sepulang dari melawat ke Timor Leste.
Diketahui pesawat mendarat di Bandara Juanda untuk keperluan pengisian bahan bakar. Pesawat ditahan TNI karena tidak mengantongi izin mendarat.
0 komentar:
Posting Komentar