Image by Kwartetwo

Senin, 08 November 2010

Lagi, Tersangka Bentrok Ampera Diringkus di Surabaya

Image by Kwartetwo : JAKARTA :Kembali, setelah meringkus sembilan tersangka bentrok berdarah dua kelompok massa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera. Kini kembali, Polda Metro Jaya meringkus satu tersangka lagi  berinisial YSL (25)  yang diduga saat itu membawa senjata api. Pelaku diringkus di Surabaya dan polisi masih mengejar empat pelaku lainnya.

"Tersangka YSL diringkus di Surabaya, hand phonenya diditeksi di Surabaya  menggunakan Global Positioning System (GPS)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, saat jumpa pers di Mapolda, Senin (08/11/2010).

Jelas Boy, tersangka dalam waktu dekat ini akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Pemeriksaan sementara, pelaku mengaku diajak teman-temannya untuk ikut menaiki bus Metromini. YSL telah dibekali senjata api rakitan dan setelah kejadian itu, pelalu langsung membuang senpi itu," ungkap Boy.


Lebih jauh Boy mengatakan, pihak kini sedang memburu empat tersangka lainnya yang diduga terlibat didalam bentro maut tersebut.

"Kami belum bisa memberi namanya, biarlah penyidik yang bekerja dulu," ungkapnya.

Seperti telah diwartakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka terkait bentrok antar dua kelompok yang terjadi Pada Rabu 29 September 2010 lalu di Depan PN Jaksel. Tujuh tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya berinisial, YSL, JNL alias N, NAM alias N, HN alias H, Viki, Viktor dan SK alias OL. Sedangkan dua orang yang dikenakan wajib lapor berinisial FB dan FR alias F. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 20 selongsong peluru, lima butir peluru aktif, lima golok dan empat anak panah.

Tersangka yang ditahan kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 351 tentang penghasutan dan UU darurat 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP