Belasan Ribu VCD Porno Ariel Disita dari Glodok

JAKARTA :Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus meringkus sembilam pelaku pengganda dan penyebar VCD dan DVD
porno di berbagai tempat di Jakarta. Dari sembilan tersangka tersebut
terdiri dari tiga pengganda yakni, DN, NG dan SN, sedangkan enam
pengedar yakni, MAK, MS, GOF TSMS dan ATBS. Dari kesembilan tersangka
disita 13,531 buah VCD sebagian besar VCD porno Ariel.
"VCD porno ini sangat bahaya untuk remaja, hal ini sejalan dengan ditutupnya situs-situs porno pada internet," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Yan Fitri saat jumpa pers di Mapolda, Senen (8/11).
Jelas Boy, dalam aksinya ketiga pengganda menggunakan modus menggunakan alat penganda atau mesin duplikator dengan perangkat komputer.
"Tersangka bisa memproduksi dalam 5 menit 10 keping, mereka bekerja 24 jam," ujar Boy
Sedangkan untuk pengedar, ujar Boy, mereka mendapatkan barang haram itu dari pengganda dan dijual kepada pembeli dengan harga relatif murah.
"Mereka beli Rp 3.000 dan dijual Rp 5.000," jelas Boy.
Kesembilan tersangak tersebut diancam dengan Pasal 80 6 Undang-undang 33 tahun 2009 tea=tang perfilam, pasal 29 29 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 72 ayat 1 tentang Hak Cipta. Mereka diancam hukuman diatas lima tahun.
"VCD porno ini sangat bahaya untuk remaja, hal ini sejalan dengan ditutupnya situs-situs porno pada internet," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Yan Fitri saat jumpa pers di Mapolda, Senen (8/11).
Jelas Boy, dalam aksinya ketiga pengganda menggunakan modus menggunakan alat penganda atau mesin duplikator dengan perangkat komputer.
"Tersangka bisa memproduksi dalam 5 menit 10 keping, mereka bekerja 24 jam," ujar Boy
Sedangkan untuk pengedar, ujar Boy, mereka mendapatkan barang haram itu dari pengganda dan dijual kepada pembeli dengan harga relatif murah.
"Mereka beli Rp 3.000 dan dijual Rp 5.000," jelas Boy.
Kesembilan tersangak tersebut diancam dengan Pasal 80 6 Undang-undang 33 tahun 2009 tea=tang perfilam, pasal 29 29 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 72 ayat 1 tentang Hak Cipta. Mereka diancam hukuman diatas lima tahun.
0 komentar:
Posting Komentar