Image by Kwartetwo

Jumat, 05 November 2010

Bapak Bejat, Cabuli Anak Kandung

Image by Kwartetwo :
0 BOGOR :Kelakuan bapak yang satu ini sungguh keterlaluan. Disaat tidak mendapat layanan hubungan intim dari istrinya, ia malah menodai anak kandungnya. Ironisnya, perbuatan terlarang ini dilakukan di rumah mereka saat kondisi rumah sedang sepi, karena sang istri sedang bekerja sebagai tukang cuci.

Nasib sial muncul, saat perkosaan ke empat, sang anak mengadu ke ibunya. Tidak terima, ayah bejat ini lalu diadukan ke kantor polisi. Kini Jumat (5/11) mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor Kota, setelah ditangkap petugas.

Pelaku berinisial EF 36, warga Kelurahan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, semula mengelak semua tuduhan yang di alamatkan kepadanya. Namun akhirnya mengaku, setelah petugas terus menanyakan. Ia mengaku, sudah lebih dari dua belas kali mencabuli putri kandungnya berinisial BG 15.

Perbuatan EF baru diketahui istrinya, IT 32, pada Selasa (2/11) sore. Saat itu, IT yang baru pulang kerja sebagai tukang cuci mendapati anak gadisnya menangis. Saat ditanya sang ibu, gadis ABG ini mengadu, jika ayahnya mencoba mencabulinya.

IT, ibu korban terus mendesak, agar anaknya bercerita jujur. Saat itu, korban mengaku, sudah belasan kali dicabuli. Peristiwa pertama terjadi sejak empat tahun lalu, sekitar 2006, saat dimana korban masih berusia sebelas tahun. Setiap kali usai aksinya, pelaku selalu mengancam korban, agar tidak bercerita pada ibu maupun tetangga.

Kaget dan merasa terpukul dengan pengakuan putrinya itu, IT kemudian melaporkan suaminya ke Polres Bogor Kota.
“Selama ini, anak saya tutup mulut, karena tidak dengan iancaman suami yang tidak lain bapaknya. Dia telah diperkosa lebih dari sepuluh kali selama empat tahun,” kata IT.

Polisi akhirnya menangkap EF. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku, tindakan itu dilakukan karena selama ini dirinya tak kuat menahan kebutuhan biologisnya.

“Istri saya sering sakit dan tidak memberi layanan di ranjang, Karena terdesak napsu, makanya saya cabuli aja anak saya,” kilah EF membela diri.

Dia menuturkan, pertama kali mencabuli anaknya saat masih duduk di kelas V SD. Dirinya melakukan hubungan dengan anaknya di rumah saat istrinya sedang keluar. Setiap usai melakukan, dirinya selalu mengancam, agar tidak mengadukannya kepada sang ibu maupun tetangga.

“Saya cabuli lagi dia beberapa saat duduk SMP. Selasa kemarin gagal karena dia berontak. Saat lagi menangis, ibunya pulang. Ya namanya sial, mau apalagi,” paparnya.

Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bogor Kota, Ipda Ika Shanti, membenarkan laporan kasus pencabulan tersebut. Penyidik masih memintai keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi korban dan pelaku.
Jika terbukti EF telah melakukan pencabulan secara paksa, dia terancam dijerat Pasal 294 KUHP tentang sanksi bagi orangtua yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri yang belum dewasa.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP