Tiga Bocah Kediri Pelaku Video Porno Diancam 15 Tahun Penjara
Kediri - Kasus peredaran video porno yang menggambarkan perkosaan terhadap gadis 14 tahun, dengan pelaku 3 bocah seusianya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)Kabupaten Kediri. Di persidangan seluruh pelaku mengakui perbuatannya, dan terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Persidangan yang dilaksanakan secara tertutup di Ruang Mediasi PN Kabupaten Kediri, 3 pelaku yang saat ini berstatus terdakwa menjalani persidangan terpisah. RZ (16) dan NR (16) disidangkan lebih awal dengan dakwaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sementara II (15) menyusul di belakangnya dengan dakwaan turut serta melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan cara merekam dan mengedarkan video rekamannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Naning Marini, ditemui seusai persidangan mengatakan ketiga terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Untuk pasal 82 kami kenakan pada dakwaan subsider, karena perbuatan itu juga dilakukan dengan diwarnai adanya paksaan. Bukti paksaan ada dalam video, dimana memang korban mendapatkan perlakuan itu," ungkap Naning, kepada wartawan di Pengadilan Negeri, Senin (4/10/2010) sore.
Naning juga mengatakan, dalam agenda sidang perdana tersebut juga dilangsungkan pemeriksaan terhadap saksi, masing-masing korban dan orang tuanya. Hasilnya, korban juga membenarkan adanya unsur paksaan di perkosaan yang dialaminya. "Dengan ini sementara unsur dakwaan sudah terpenuhi. Selanjutnya kami akan hadirkan saksi lain yang bisa menguatkan dakwaan," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Rini Puspitasari, mengaku hanya dapat pasrah. Diakuinya, ketiga terdakwa memang bersalah dalam pelanggaran hukum yang
dilakukannya.
"Faktanya memang mereka bersalah dan itu diakui sendiri oleh mereka di persidangan. Saya sendiri sebagai kuasa hukum ya akan berusaha, bagaimana hukuman mereka bisa diperingan," ungkap Rini, dengan nada pasrah.
Rini juga akan berusaha menghadirkan saksi yang meringankan untuk ketiga kliennya, agar keinginannya mendapatkan hukuman ringan bisa diperoleh. "Soal siapa dan kapan akan saya hadirkan, itu nanti," sambungnya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Kediri pertengahan Agustus lalu dihebohkan peredaran video porno yang menggambarkan terjadinya perkosaan seorang gadis berusia 14 tahun oleh 3 remaja yang masih duduk di bangku SMA.
Korban berinisial NA diperkosa dan adegan itu direkam di 2 tempat berbeda. Masing-masing di sebuah lokasi wisata Sumberpandur, Desa Karangan, Kecamatan Puncu dan di rumah RZ, salah satu pelaku yang ada di Kecamatan Kepung.
Terungkapnya perbuatan tak senonoh tersebut bermula dari keteledoran salah satu pelaku meminjamkan HP kepada temannya, yang tak berselang lama menjadikan seluruh file di dalamnya beredar luas.
Sementara dalam pemeriksaan aparat kepolisian, ketiga bocah mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu, setelah sebelumnya memiliki kebiasaan menonton video porno.
0 komentar:
Posting Komentar