Image by Kwartetwo

Senin, 04 Oktober 2010

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Rumah & Masjid Ahmadiyah

KWARTETWO.COM :
Jakarta - Kepolisian menetapkan 3 tersangka terkait perusakan dan pembakaran rumah dan masjid warga Ahmadiyah di Kampung Cisaladah, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Jumat, 1 Oktober dinihari lalu.

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Zulkarnaen Harahap mengatakan penetapan ketiga tersangka ditentukan setelah pihaknya memeriksa 20 saksi. Polisi kemudian melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan para saksi tersebut.

"Setelah kita melakukan gelar perkara, kami menetapkan 3 tersangka atas perusakan dan pembakaran di Kampung Cisalada," kata Zulkarnaen saat dihubungi wartawan, Senin, (4/10/2010).

Tiga tersangka itu, kata Zulkarnaen, berasal dari kampung sebelah, Kampung Cisalada. Namun, Zulkarnaen enggan menyebutkan nama ketiga tersangka itu.

"Karena kita belum melakukan upaya paksa terhadap ketiganya," katanya.

Ia mengatakan, polisi belum menangkap ketiga tersangka. "Nanti kita akan melakukan upaya paksa baik itu dengan memanggil, menangkap, menahan dan menggeledah," jelasnya.

Lebih jauh Zulkarnaen mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pengrusakan.

Sebelumnya, ribuan massa mengamuk di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Massa melempari sejumlah rumah dan masjid milik Ahmadiyah.

Tidak hanya itu, massa juga membakar rumah dan masjid Ahmadiyah. Satu unit motor dan satu unit mobil pun turut dibakar massa.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP