Image by Kwartetwo

Senin, 25 Oktober 2010

Kades Terancam Hukuman 12 Tahun Karena Mencoba Perkosa Mahasiswi

Image by Kwartetwo :
Kediri - Seorang kepala desa di Kediri terancam hukuman 12 tahun penjara. Pasalnya Kepala Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Eko Kusaeni (42) mencoba melakukan perkosaan terhadap Fransiska (19), seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta.

Jaksa Penuntut Umum Bamang Supariyanto, mengatakan, pihaknya menjerat Eko dengan 3 pasal alternatif, masing-masing Pasal 282 junto 53 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan disertai kekerasan, atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap seseorang. Dari jeratan 3 pasal tersebut terdakwa terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami tidak mengenakan dakwaan primer atau subsider, tapi mengenakannya secara alternatif. Ini karena perbuataan yang dilakukan terdakwa, sesuai dengan hasil penyidikan bersifat percobaan," kata Bambang kepada wartawan seusai sidang, Senin (25/10/2010).

Bambang mengungkapkan, Eko dijerat dengan pasal alternatif ini karena tidak ada bukti kuat dalam tindak pidana terdakwa, semisalnya hasil visum. Sebagai penggantinya, JPU akan menghadirkan 5 orang saksi untuk bisa membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan.

"Dengan ini kalau tidak bisa dijeratkan perkosaannya, minimal perbuatan tidak menyenangkannya bisa dikenakan," ungkap Bambang.

Sementara itu Eko Kusaeni, dikonfirmasi mengenai jeratan 3 pasal terhadapnya enggan memberikan keterangan. Setelah disidangkan secara tertutup dia langsung dikembalikan kedalam ruang tahanan, sembari menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Secara terpisah kuasa hukum terdakwa Muhammad Ridwan dengan tegas menyanggah dakwaan JPU, karena dinilainya kabur. Seluruh pasal yang dikenakan dianggap tidak tepat, karena tidak terdapat saksi yang mengetahui terjadinya dugaan percobaan perkosaan.

"Siapa yang tahu kalau keterangan korban telah diperlakukan cabul benar, karena kejadian ini di hotel dan tak seorangpun yang mengetahui. Bisa saja korban memang mengada-ada," tutur Ridwan.

Ridwan yakin kalau kliennya tak bersalah, karena masuknya terdakwa dan korban ke hotel dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Yang perlu dicatat korban sudah berumur 19 tahun, dimana kalau dia mau diajak ke hotel berarti dia kan suka. Saya masih yakin kejadian di hotel saat itu atas dasar suka sama suka," ujarnya

Persidangan kasus Eko Kusaeni ini berjalan sedikit panas, setelah sekitar 60 orang pendukungnya hadir di pengadilan. Sebagai antisipasi terjadinya bentrokan dengan massa yang kontra dengan terdakwa, sedikitnya 50 personel polisi dari Mapolres Kediri, Polsek Gampengrejo, Pagu dan Pare didatangkan untuk melakukan penjagaan.

Sebelumnya, Eko Kusaeni dilaporkan warganya sendiri karena diduga telah melakukan percobaan perkosaan terhadap Fransiska pada April 2010 lalu. Percobaan perkosaan dilakukan di sebuah hotel. Korban berontak dan berhasil kabur dari hotel.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP