Polisi Bogor Tangkap 15 Penjudi
:Kapolsek Gunung Putri, Kompol Yogi Yusuf Napitupulu Kamis (23/9/2010)
mengatakan, ada lima belas pelaku perjudian di tiga tempat terpisah
sejak satu minggu terakhir. Semua yang tertangkap, diakui Yogi, akan
segera di buat berkasnya guna di serahkan ke kejaksaan guna secepatnya
di proses hukum di pengadilan.
"Perjudian adalah atensi Kapolri, dan kami siap mengamankan program tersebut,” kata Kompol Yogi.
Ke tujuh penjudi biliard ditangkap saat taruhan di Cecar billiar ruko Perum Griya Bukit Jaya Blok 0 No.18, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri adalah pengelola Cecar Billiard, JUR 30, ATN 32, JOH 20, MOS 31, YUR 28, RUD 26, HEN 26.
“Selain berjudi, mereka juga pesta miras. Saat di giring ke Mapolsek Gunung Putri, mereka dalam keadaan mabuk" papar Yogi.
Jelas Yogi, penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang resah, lantaran mereka sering bermain sampai tengah malam setiap hari sambil pesta miras. Polisi mengamankan dua meja billiard, 32 buah bola billiar, tujuh stik billiard, dua set kartu remi dan uang sebesar 767 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu drum tuak yang diminum pelaku sambil berjudi.
Modusnya, setiap berjudi, ketujuh pelaku ini akan membuka dua meja. Satu meja dimainkan oleh tiga orang dan satu meja lagi dimainkan oleh empat orang. Lalu, setiap orang akan menaruh uang taruhan sebesar Rp. 5 ribu.
"Nanti, pemenangnya akan dapat Rp.15 ribu hingga Rp.20 ribu sekali permainan,"terang Yogi.
Sedangkan tujuh pelaku judi kartu remi adalah WAH 51, YAT 28, HAR 36, AJT 31, AHM 40, RUD 30, dan END 44. Mereka di tangkap petugas di rumah salah satu penjudi yang berlokasi di Jalan Pancasila V, Kampung Cicadas, RT 4/4, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Mereka memang sudah terlalu sering berjudi kartu remi hingga membuat warga resah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua set kartu remi, dan uang tunai Rp.34 ribu. Sementara pengecer togel, yakni HER 37, ditangkap di rumahnya di Kampung Tlajung, RT 5/1, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri.
“Para pelaku kami ancam dengan pasal 303 KUHP pidana penjara sepuluh tahun,” tandas Kompol Yogi.
"Perjudian adalah atensi Kapolri, dan kami siap mengamankan program tersebut,” kata Kompol Yogi.
Ke tujuh penjudi biliard ditangkap saat taruhan di Cecar billiar ruko Perum Griya Bukit Jaya Blok 0 No.18, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri adalah pengelola Cecar Billiard, JUR 30, ATN 32, JOH 20, MOS 31, YUR 28, RUD 26, HEN 26.
“Selain berjudi, mereka juga pesta miras. Saat di giring ke Mapolsek Gunung Putri, mereka dalam keadaan mabuk" papar Yogi.
Jelas Yogi, penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang resah, lantaran mereka sering bermain sampai tengah malam setiap hari sambil pesta miras. Polisi mengamankan dua meja billiard, 32 buah bola billiar, tujuh stik billiard, dua set kartu remi dan uang sebesar 767 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu drum tuak yang diminum pelaku sambil berjudi.
Modusnya, setiap berjudi, ketujuh pelaku ini akan membuka dua meja. Satu meja dimainkan oleh tiga orang dan satu meja lagi dimainkan oleh empat orang. Lalu, setiap orang akan menaruh uang taruhan sebesar Rp. 5 ribu.
"Nanti, pemenangnya akan dapat Rp.15 ribu hingga Rp.20 ribu sekali permainan,"terang Yogi.
Sedangkan tujuh pelaku judi kartu remi adalah WAH 51, YAT 28, HAR 36, AJT 31, AHM 40, RUD 30, dan END 44. Mereka di tangkap petugas di rumah salah satu penjudi yang berlokasi di Jalan Pancasila V, Kampung Cicadas, RT 4/4, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Mereka memang sudah terlalu sering berjudi kartu remi hingga membuat warga resah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua set kartu remi, dan uang tunai Rp.34 ribu. Sementara pengecer togel, yakni HER 37, ditangkap di rumahnya di Kampung Tlajung, RT 5/1, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri.
“Para pelaku kami ancam dengan pasal 303 KUHP pidana penjara sepuluh tahun,” tandas Kompol Yogi.
0 komentar:
Posting Komentar