Image by Kwartetwo

Rabu, 15 September 2010

Ketua FPI Bekasi Ditahan Diduga Lakukan Penghasutan

KWARTETWO.COM: JAKARTA - Polisi menyatakan keterlibatan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Bekasi karena diduga mengajak tersangka lainnya untuk melakukan peritiwa penganiayaan kepada dua pemuka HKBP Pondok Timur Indah. Muharli diketahui tinggal di daerah Babelan, Bekasi yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Kini, sudah ditahan dengan dugaan tindakan itu, penghasutan,  MB tinggal di Babelan tidak jauh dari lokasi, hubungan dengan lainnya hanyalah semacam diajak oleh dia bersama AF. Dugaan sementara ada upaya pengajakan dan penghasutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar usai rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, Rabu (15/09/2010).

Boy juga mengatakan sembilan tersangka yang ditahan sebelumnya bertempat tinggal di wilayah Cikarang, Bantar Gebang dan adapula yang berada di dekat Ciketing. "Mereka semua bukan warga situ, ada yang mengaku diajak," ujarnya. Sementara itu untuk pelaku penusukan terhadap Penantua Sihombing masih dikembangkan karena dari 10 tersangka belum ada yang terbukti menggunakan senjata tajam.

Kabdi humas menambahkan penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya  termasuk dengan adanya dugaan jemaat juga melakukan pemukulan. " Nanti ada pemeriksaan lebih lanjut dan juga ada reka ulang kejadian," paparnya.

Sebelumnya, polisi  meningkatkan status Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Muharli Barda menjadi tersangka terkait kasus HKBP Pondok Timur Indah pada Minggu (12/09/2010) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan peningkatan status Murhali menjadi tersangka siang ini karena dirinya dinilai melakukan penghasutan atau provokasi. "Dia dijadikan tersangka karena penghasutan. Jeratan pasal 160, 170,351,335 yo 59 KUHP," ujar Boy Rafli Amar.

Polisi juga menetapkan sembilan tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka berinisial AF (25),DTS (24), NN (29), KN (17), HDK Tole (17), HDN S (18), ISM (28), PN (25) dan KA (18). Petugas menyita tiga unit motor, Visum, baju korban, rekaman video, baju tersangka dan Balok. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP