Hamili Pacar, Oknum Brimob Dilaporkan Provost
KWARTETWO.COM: Surabaya -
Oknum kepolisian dari Korps Brimob dilaporkan sang kekasih ke Bidang
Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. Pasalnya sang arjuna
diduga mengingkari janjinya. Dia tak mau menikahi pacarnya yang sedang
berbadan dua alias hamil.
Oknum polisi yang bertugas di Brimob Medaeng itu adalah Briptu AP (24) warga Gununganyar, Surabaya. Dia dilaporkan pacarnya sendiri, Andriani (26) warga Wonoayu, Sidoarjo.
"Saya melaporkannya, karena dia tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab," ujar Andriani yang didampingi kuasa hukumnya Abu Hanifa usai mendatangi ruang pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Bid Propam Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Selasa (14/9/2010).
Awal mulanya, AP berkenalan dengan Andriani di Tunjungan Plaza, Jalan Basuki Rahmat pada Januari 2010 lalu. Perkenalannya dengan AP itu dari teman Andriani.
Dari perkenalanan itu, keduanya intens berkomunikasi. Setelah itu, timbullah benih-benih cinta. Andriani yang sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak 5 tahun lalu dan mempunyai dua anak itu yang saat ini masih proses cerai, rela kumpul kebo dengan AP, sejak Februari.
Keduanya tinggal sekamar dan sering berpindah-pindah dari tempat kos satu ke tempat kos lainnya seperti di Bogangin, Kedurus Dukuh, Juanda, sekitar Medaeng. Keduanya juga seriung berhubungan intim. Dari hubungan itu Andriani mengandung.
Ibu dua anak yang berprofesi sebagai penyanyi itu, mengabarkan ke AP, bahwa dirinya mengandung. Andriani mengaku terkesan dengan AP yang dinilai gentleman dan mau bertanggungjawab. Bahkan, AP membuat surat pernyataan di tempat dinasnya, mau bertanggungjawab menikahi setelah lebaran.
Namun awal Agustus, kandungan Andriani mengalami keguguran. Andriani meminta AP untuk membubuhkan tanda tangan bahwa dirinya akan dikuret serta meminta bantuan biaya untuk kuret. Namun, AP malah menghindar dan hingga saat ini tidak bisa dihubungi handphonenya.
Karena tidak ada itikad baik, Andriani mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Jatim. Dari laporan tersebut, Andriani menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/161/IX/2010/YANDUAN, tertanggaal 14 September 2010, yang ditandatangani Kaur Trimlap Sie Yanduan Bid Propam AKP Sukri.
"Pertama, saya ingin kuret, tapi dia tidak mau. Alasannya, saya harus resmi cerai dulu. Kalau menunggu resmi, sampai kapan ini (janin yang di dalakandungannya) harus menungggu. Dan yang kedua, dia harus bertanggungjawab dan menepati janjinya, menikahi saya," tandasnya.
Oknum polisi yang bertugas di Brimob Medaeng itu adalah Briptu AP (24) warga Gununganyar, Surabaya. Dia dilaporkan pacarnya sendiri, Andriani (26) warga Wonoayu, Sidoarjo.
"Saya melaporkannya, karena dia tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab," ujar Andriani yang didampingi kuasa hukumnya Abu Hanifa usai mendatangi ruang pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Bid Propam Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Selasa (14/9/2010).
Awal mulanya, AP berkenalan dengan Andriani di Tunjungan Plaza, Jalan Basuki Rahmat pada Januari 2010 lalu. Perkenalannya dengan AP itu dari teman Andriani.
Dari perkenalanan itu, keduanya intens berkomunikasi. Setelah itu, timbullah benih-benih cinta. Andriani yang sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak 5 tahun lalu dan mempunyai dua anak itu yang saat ini masih proses cerai, rela kumpul kebo dengan AP, sejak Februari.
Keduanya tinggal sekamar dan sering berpindah-pindah dari tempat kos satu ke tempat kos lainnya seperti di Bogangin, Kedurus Dukuh, Juanda, sekitar Medaeng. Keduanya juga seriung berhubungan intim. Dari hubungan itu Andriani mengandung.
Ibu dua anak yang berprofesi sebagai penyanyi itu, mengabarkan ke AP, bahwa dirinya mengandung. Andriani mengaku terkesan dengan AP yang dinilai gentleman dan mau bertanggungjawab. Bahkan, AP membuat surat pernyataan di tempat dinasnya, mau bertanggungjawab menikahi setelah lebaran.
Namun awal Agustus, kandungan Andriani mengalami keguguran. Andriani meminta AP untuk membubuhkan tanda tangan bahwa dirinya akan dikuret serta meminta bantuan biaya untuk kuret. Namun, AP malah menghindar dan hingga saat ini tidak bisa dihubungi handphonenya.
Karena tidak ada itikad baik, Andriani mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Jatim. Dari laporan tersebut, Andriani menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/161/IX/2010/YANDUAN, tertanggaal 14 September 2010, yang ditandatangani Kaur Trimlap Sie Yanduan Bid Propam AKP Sukri.
"Pertama, saya ingin kuret, tapi dia tidak mau. Alasannya, saya harus resmi cerai dulu. Kalau menunggu resmi, sampai kapan ini (janin yang di dalakandungannya) harus menungggu. Dan yang kedua, dia harus bertanggungjawab dan menepati janjinya, menikahi saya," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar