Polisi Tetapkan Satu Tersangka
KWARTETWO.COM: Jakarta -
Pasca bentrokan antar desa yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara
polisi telah memeriksa 14 orang sebagai saksi. Satu orang juga telah
ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden yang menewaskan satu jurnalis
tv tersebut.
"Sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, IR," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2010).
Menurut Ketut, saat ini polisi masih memeriksa IR secara insentif. Sehingga belum dapat diketahui motif dan peran pelaku.
"Masih dalam pemeriksaan," kata Ketut.
Ridwan Salamun, kontributor Sun TV tewas saat melakukan peliputan di Tual. Ridwan tewas setelah dikeroyok oleh massa.
"Sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, IR," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2010).
Menurut Ketut, saat ini polisi masih memeriksa IR secara insentif. Sehingga belum dapat diketahui motif dan peran pelaku.
"Masih dalam pemeriksaan," kata Ketut.
Ridwan Salamun, kontributor Sun TV tewas saat melakukan peliputan di Tual. Ridwan tewas setelah dikeroyok oleh massa.
0 komentar:
Posting Komentar