Polisi: Tersangka Bentrokan Bisa Bertambah
KWARTETWO.COM: Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, meralat pernyataan dia
sebelumnya yang menyatakan sudah empat orang ditetapkan sebagai
tersangka dalam peristiwa bentrokan di beberapa tempat di Jakarta. Boy
menyampaikan, baru dua orang resmi menjadi tersangka dan ditahan.
"Sedangkan untuk sisanya 30 orang lainnya bisa dimungkinkan jadi tersangka," kata Boy ditemui langsung di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu 1 Agustus 2010. "Namun kami masih mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi," katanya. Sebelumnya, melalui telepon ke VIVAnews, Boy menyampaikan ada empat tersangka yang sudah ditetapkan.
Pasal-pasal yang digunakan menjerat mereka ini pun masih dicari. Salah satunya menggunakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berisi tentang pengeroyokan dengan kekerasan. Kemudian UU Darurat Nomor 12 tahun 2001 tentang penggunaan senjata tajam.
Polisi sendiri belum bisa memastikan apakah dua orang yang resmi jadi tersangka itu anggota Forum Betawi Rempug. "Yang pasti, semuanya adalah orang-orang yang berada di tempat kejadian, terbukti melakukan perusakan dan pengeyorokan," kata Boy.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo sudah meminta polisi menindak pelanggaran hukum yang terjadi dalam bentrokan kemarin. "Kalau memang melakukan pelanggaran, ya harus ditindak secara hukum," katanya usai mengikuti Hari Perencanaan Kota Sedunia di Ancol, Jakarta, Minggu 1 Agustus 2010. "Saya mengimbau agar jika terjadi seperti itu, segera ditindak oleh pihak kepolisian," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum FBR, Harry Ibrahim, menyatakan, dalam peristiwa kemarin, FBR yang sebenarnya menjadi korban. "Mobil dan sepeda motor dirusak dan dibakar itu punya anggota FBR," kata Harry. "Kami habis menghadiri acara milad di Masjid Kubah Emas, begitu selesai, bendera kami dicopot, dibakar," katanya. "Waktu anggota FBR lewat, ditimpuki."
Karena tak tahan diperlakukan seperti itu, anggota FBR lalu membalas. "Jadi sebenarnya kami yang jadi korban, tapi kami dilarang mendampingi anggota," katanya saat hendak mendampingi 32 anggota FBR yang ditahan.
"Sedangkan untuk sisanya 30 orang lainnya bisa dimungkinkan jadi tersangka," kata Boy ditemui langsung di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu 1 Agustus 2010. "Namun kami masih mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi," katanya. Sebelumnya, melalui telepon ke VIVAnews, Boy menyampaikan ada empat tersangka yang sudah ditetapkan.
Pasal-pasal yang digunakan menjerat mereka ini pun masih dicari. Salah satunya menggunakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berisi tentang pengeroyokan dengan kekerasan. Kemudian UU Darurat Nomor 12 tahun 2001 tentang penggunaan senjata tajam.
Polisi sendiri belum bisa memastikan apakah dua orang yang resmi jadi tersangka itu anggota Forum Betawi Rempug. "Yang pasti, semuanya adalah orang-orang yang berada di tempat kejadian, terbukti melakukan perusakan dan pengeyorokan," kata Boy.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo sudah meminta polisi menindak pelanggaran hukum yang terjadi dalam bentrokan kemarin. "Kalau memang melakukan pelanggaran, ya harus ditindak secara hukum," katanya usai mengikuti Hari Perencanaan Kota Sedunia di Ancol, Jakarta, Minggu 1 Agustus 2010. "Saya mengimbau agar jika terjadi seperti itu, segera ditindak oleh pihak kepolisian," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum FBR, Harry Ibrahim, menyatakan, dalam peristiwa kemarin, FBR yang sebenarnya menjadi korban. "Mobil dan sepeda motor dirusak dan dibakar itu punya anggota FBR," kata Harry. "Kami habis menghadiri acara milad di Masjid Kubah Emas, begitu selesai, bendera kami dicopot, dibakar," katanya. "Waktu anggota FBR lewat, ditimpuki."
Karena tak tahan diperlakukan seperti itu, anggota FBR lalu membalas. "Jadi sebenarnya kami yang jadi korban, tapi kami dilarang mendampingi anggota," katanya saat hendak mendampingi 32 anggota FBR yang ditahan.
0 komentar:
Posting Komentar