Pembunuh Siswi SMA Dituntut Hanya 15 Tahun
KWARTETWO.COM-MAKASSAR,- Irwansah alias Ito (22) tahun warga Sanissara kompleks Yuka kecamatan
Tallo, terkdawa pembunuh siswi kelas 1 di salah satu Sekolah Menengah
Atas (SMA) di Jl Datuk Ribandang Makassar, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Sidang yang diketuai majelis hakim, Mas'ud di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/8/2010). Terdakwa yang setiap harinya bekerja sebagai tukang buruh panggul pelabuhan dituntut hukman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salim D Thalib.
Ito yang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam dengan memakai sandal jepit hanya terlihat tegang dan tertunduk diam di atas kursi pesakitan saat dijatuhi tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara secara sah terbukti merampas nyawa orang lain pada 338 KUHP.
Ratna penasehat hukum terdakwa yang dimintai keterangan soal tuntutan jaksa 15 tahun penjara terhadap kliennya mengaku pasrah bahkan menerima tuntutan tersebut.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi 23 April 2010 di rumah korban yang masih satu rumah dengan terdakwa, di Jl Sanissara kompleks Yuka blok B no 4 Kecamatan Tallo.
Terdakwa membunuh Nita Sari, yang juga masih keponakannya sendiri, saat terdakwa melihat Nita sedang terbaring di kamarnya dalam keadaan tertidur.
Terdakwa yang terangsang melihat korban sedang tertidur pulas dengan pakaian seksi di atas tempang tidur, Ito langsung mendekati korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
Namun saat terdakwa menyentuh badan korban untuk melakukan aksi bejatnya, Nita tiba-tiba terbangun dan menendang korban sembari berteriak meminta tolong.
Terdakwa yang kalang kabut dan ketakutan mendengar teriakan tersebut. Ito langsung mengambil pisau di dapur dan kembali mendekati korban. Namun korban tetap berteriak meminta pertolongan.
Naas bagi Nita, saat berteriak,terdakwa langsung menutup mulut korban dengan bantal guling sembari melayangkan pisau dapur tersebut dibagian leher korban serta bagian tubuh lainnya hingga korban kehabisan darah dan seketika itu korbna langsung meninggal.
Sidang yang diketuai majelis hakim, Mas'ud di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/8/2010). Terdakwa yang setiap harinya bekerja sebagai tukang buruh panggul pelabuhan dituntut hukman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salim D Thalib.
Ito yang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam dengan memakai sandal jepit hanya terlihat tegang dan tertunduk diam di atas kursi pesakitan saat dijatuhi tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara secara sah terbukti merampas nyawa orang lain pada 338 KUHP.
Ratna penasehat hukum terdakwa yang dimintai keterangan soal tuntutan jaksa 15 tahun penjara terhadap kliennya mengaku pasrah bahkan menerima tuntutan tersebut.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi 23 April 2010 di rumah korban yang masih satu rumah dengan terdakwa, di Jl Sanissara kompleks Yuka blok B no 4 Kecamatan Tallo.
Terdakwa membunuh Nita Sari, yang juga masih keponakannya sendiri, saat terdakwa melihat Nita sedang terbaring di kamarnya dalam keadaan tertidur.
Terdakwa yang terangsang melihat korban sedang tertidur pulas dengan pakaian seksi di atas tempang tidur, Ito langsung mendekati korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
Namun saat terdakwa menyentuh badan korban untuk melakukan aksi bejatnya, Nita tiba-tiba terbangun dan menendang korban sembari berteriak meminta tolong.
Terdakwa yang kalang kabut dan ketakutan mendengar teriakan tersebut. Ito langsung mengambil pisau di dapur dan kembali mendekati korban. Namun korban tetap berteriak meminta pertolongan.
Naas bagi Nita, saat berteriak,terdakwa langsung menutup mulut korban dengan bantal guling sembari melayangkan pisau dapur tersebut dibagian leher korban serta bagian tubuh lainnya hingga korban kehabisan darah dan seketika itu korbna langsung meninggal.
0 komentar:
Posting Komentar