Jual Anak SMA ke Pria Hidung Belang, Supardi Diciduk
KWARTETWO.COM-Surabaya -
Praktek penjualan anak di bawah umur masih terjadi di Kota Surabaya.
Dari penangkapan seorang germo, polisi juga menyita barang bukti uang
tunai Rp 1 juta dan handphone sebanyak 5 unit.
Tersangka yang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan yang dipimpin Iptu
Arif Suharto, yakni Slamet Supardi alias Bagong (45) warga Kupang Segunting.
Tersangka ini juga berperan sebagai germo.
"Tersangka kita tangkap dengan cara penyamaran di sebuah hotel kawasan Surabaya selatan," kata Kapolsek Sawahan AKP Sih Widodo kepada wartawan di mapolsek, Jalan Tidar, Senin (2/8/2010).
Sih mengaku awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang praktek penjualan anak di bawah umur ke tamu-tamu hotel di Surabaya. Setelah
diselidiki dan dipancing, polisi akhirnya menangkap tersangka, saat mengirim anak buahnya sebut saja Mawar (16) siswi kelas XI SMA, untuk mengencani tamu hotel.
"Tarifnya sekitar ada Rp 2 juta, Rp 1 juta dan ada yang Rp 500 ribu," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjalankan usaha perdagangan anak di bawah umur sejak 5 bulan lalu. "Mengaku hasilnya 50:50. 50 persen untuk dia dan 50 persen untuk korban," jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2 jo 17
UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta pasal 88 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka yang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan yang dipimpin Iptu
Arif Suharto, yakni Slamet Supardi alias Bagong (45) warga Kupang Segunting.
Tersangka ini juga berperan sebagai germo.
"Tersangka kita tangkap dengan cara penyamaran di sebuah hotel kawasan Surabaya selatan," kata Kapolsek Sawahan AKP Sih Widodo kepada wartawan di mapolsek, Jalan Tidar, Senin (2/8/2010).
Sih mengaku awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang praktek penjualan anak di bawah umur ke tamu-tamu hotel di Surabaya. Setelah
diselidiki dan dipancing, polisi akhirnya menangkap tersangka, saat mengirim anak buahnya sebut saja Mawar (16) siswi kelas XI SMA, untuk mengencani tamu hotel.
"Tarifnya sekitar ada Rp 2 juta, Rp 1 juta dan ada yang Rp 500 ribu," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjalankan usaha perdagangan anak di bawah umur sejak 5 bulan lalu. "Mengaku hasilnya 50:50. 50 persen untuk dia dan 50 persen untuk korban," jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2 jo 17
UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta pasal 88 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 7 tahun penjara.



0 komentar:
Posting Komentar