Image by Kwartetwo

Rabu, 18 Agustus 2010

Fakta Hukum Bocah Pembunuh Meragukan

KWARTETWO.COM: Pulomas -  Fakta hukum yang mendukung bahwa Mur (12) alias Mossi membunuh ibu angkatnya, Ny Etty Rochyati, dianggap lemah oleh pengacara bocah tersebut. Soalnya terjadi ketidak sinkronan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Bahkan sangat dimungkinkan bahwa Mur bukanlah pelaku tunggal dalam peristiwa pembunuhan itu.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Mur, Itamari Lase kepada Wartawan usai sidang tertutup kasus bocah pembunuh di PN Jakarta Timur, Rabu (18/8) sore.

"Karena alat bukti yang dimiliki JPU dan keterangan saksi dalam persidangan tidak sinkron, maka kami berpendapat demikian," katanya.

Sidang Rabu sore ini beragenda pembacaan pledoi terdakwa. Rencananya sidang digelar pukul 13.00, Namun karena masalah teknis dan kehadiran Mur, sidang baru digelar sekitar pukul 15.00.

Menurut Itamari, JPU mengajukan alat bukti berupa pisau, balok dan martil. Namun dalam kesaksian Amir Hamzah, suami korban, dan Zulkarnain, anak kandung korban, pisau hanya satu dan mereka tidak melihat ada balok serta martil. "Padahal JPU memiliki alat bukti berupa 2 pisau, balok dan martil. Jadi fakta persidangan dari keterangan saksi dan alat bukti JPU tidak sinkron," katanya.

Itamari merasa hal ini harus jadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan yang akan digelar terbuka pada Selasa (24/8).

Dalam pledoinya, Itamari juga meminta agar Mur tidak diserahkan ke LP Anak Tangerang, seperti tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, jika bocah itu dinyatakan bersalah berdasar pengakuan sepihak bocah tersebut.

"Kami minta dia diserahkan ke orangtuanya atau ke dua panti asuhan yang bersedia mengasuh Mur," ujar Itamari.

Menurut Itamari, alternatif tempat yang diajukannya itu memungkinkan Mur bersekolah dan mendapatkan pendidikan formal. "jika Mur dimasukkan ke dalam LP Anak Tangerang, maka masa depannya hancur dan kemungkinan besar dia akan menjadi lebih jahat saat dewasa," katanya.

0 komentar:

Bola

Kesehatan

Sport

Musik

Berita Utama | Nasional

Gayahidup

2222

  © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

Kembali Ke ATAS  

IP