Empat Anggota FBR Jadi Tersangka
KWARTETWO.COM: Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan empat orang
sebagai tersangka menyusul bentrokan massal di sejumlah tempat di
Jakarta, Sabtu kemarin. Para tersangka adalah bagian dari 32 orang
anggota Forum Betawi Rempug yang ditahan Kepolisian Resor Jakarta
Selatan.
"Kami menetapkan empat dari 32 orang yang ditahan kemarin sebagai tersangka pengeroyokan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepada VIVAnews, Minggu 1 Agustus 2010. Sementara 28 orang lainnya, kata Boy, masih diperiksa lebih lanjut.
Keempat orang itu dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. "Untuk motifnya, masih kami periksa lebih lanjut," kata Boy.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo sudah meminta polisi menindak pelanggaran hukum yang terjadi dalam bentrokan kemarin. "Kalau memang melakukan pelanggaran, ya harus ditindak secara hukum," katanya usai mengikuti Hari Perencanaan Kota Sedunia di Ancol, Jakarta, Minggu 1 Agustus 2010. "Saya mengimbau agar jika terjadi seperti itu, segera ditindak oleh pihak kepolisian," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum FBR, Harry Ibrahim, menyatakan, dalam peristiwa yang terjadi kemarin, FBR yang sebenarnya menjadi korban. "Mobil dan sepeda motor yang dirusak dan dibakar itu punya anggota FBR," kata Harry. "Kami habis menghadiri acara milad di Masjid Kubah Emas, begitu selesai, bendera kami dicopot, dibakar," katanya. "Waktu anggota FBR lewat, ditimpuki."
Karena tak tahan diperlakukan seperti itu, anggota FBR lalu membalas. "Jadi sebenarnya kami yang jadi korban, tapi kami dilarang mendampingi anggota," katanya saat hendak mendampingi 32 anggota FBR yang ditahan.
"Kami menetapkan empat dari 32 orang yang ditahan kemarin sebagai tersangka pengeroyokan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepada VIVAnews, Minggu 1 Agustus 2010. Sementara 28 orang lainnya, kata Boy, masih diperiksa lebih lanjut.
Keempat orang itu dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. "Untuk motifnya, masih kami periksa lebih lanjut," kata Boy.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo sudah meminta polisi menindak pelanggaran hukum yang terjadi dalam bentrokan kemarin. "Kalau memang melakukan pelanggaran, ya harus ditindak secara hukum," katanya usai mengikuti Hari Perencanaan Kota Sedunia di Ancol, Jakarta, Minggu 1 Agustus 2010. "Saya mengimbau agar jika terjadi seperti itu, segera ditindak oleh pihak kepolisian," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum FBR, Harry Ibrahim, menyatakan, dalam peristiwa yang terjadi kemarin, FBR yang sebenarnya menjadi korban. "Mobil dan sepeda motor yang dirusak dan dibakar itu punya anggota FBR," kata Harry. "Kami habis menghadiri acara milad di Masjid Kubah Emas, begitu selesai, bendera kami dicopot, dibakar," katanya. "Waktu anggota FBR lewat, ditimpuki."
Karena tak tahan diperlakukan seperti itu, anggota FBR lalu membalas. "Jadi sebenarnya kami yang jadi korban, tapi kami dilarang mendampingi anggota," katanya saat hendak mendampingi 32 anggota FBR yang ditahan.


0 komentar:
Posting Komentar