KWARTETWO.COM: BLITAR - Kelakuan Rohmad Jauhari (47), warga Desa
Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar memang bejat. Bak
binatang yang sedang birahi tinggi, digaulinya Melati (nama samaran)
anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun menangis
kesakitan usai sang ayah melepas hajat. Tidak terima dengan perlakuan
yang membuyarkan masa depan anaknya, sang ibu yang juga istri pelaku,
melapor ke kepolisian setempat.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Blitar AKP Wisnu Wardhana,
peristiwa asusila itu berlangsung pada 13 Agustus 2010. “Setelah kita
lakukan penyelidikan atas keterangan pelapor, hari ini kita amankan
terlapor,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/8/2010).
Kepada petugas, ibu korban menjelaskan, jika malapetaka yang menimpa
anaknya diduga berlangsung pada dini hari. Perempuan yang sebelumnya
tidur itu mendadak terjaga begitu mendengar suara anak kecil menangis.
Ketika menemukan asal suara yang berada di sebelah kamarnya, ia melihat
Melati menangis sesenggukan sembari memegangi alat vitalnya. Sementara
tak jauh dari tubuh putrid kandungnya itu, suaminya berada di sana.
“Saat itu ibu korban sempat mengamuk dan tanpa pikir panjang membawa
persoalan itu ke meja hukum,” terang Wisnu.
Pelaku sendiri tak berusaha melawan ketika ditangkap di rumahnya. Pelaku
tidak menyanggah semua tuduhan yang terarah kepadanya. Dalam kasus ini
pelaku dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wisnu.
0 komentar:
Posting Komentar