Kwartetwo.com: JAKARTA -
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, menyatakan bahwa
sebenarnya infotainment tidak haram. Infotainment haram jika isinya cuma
gosip yang berisi fitnah dan artis yang bersangkutan tidak senang
diberitakan.
"Fatwa haram itu kita keluarkan menyangkut konten di
infotainment. Apabila kontennya berisi gosip dalam bahasa agama
gibah/fitnah yang menyangkut pribadi seseorang dan seseorang tersebut
tidak senang diberitakan, itu hukumnya haram," jelas Amidhan yang
dikontak wartawan, Rabu (28/7/2010).
Dan semua orang yang
mengambil keuntungan dari tayangan tersebut kena fatwa haram. Yang
menonton haram, yang memproduksi juga haram karena infotainmet itu ada
hampir setiap waktu. "Kita sarapan ada infotainment, makan siang ada
infotainment, malam juga. Hampir semua teve ada infotainment," katanya.
Amidhan
menjelaskan, fatwa itu dibuat berdasarkan adanya laporan dan juga
pengamatan dari MUI sendiri. "Ada yang kirim SMS, ada yang lapor,
telepon. Ada juga kita melakukan pengamatan. Ini sudah sangat
menggelisahkan. Apalagi sekarang mendekati bulan Ramadan," sesalnya.
Kata dia, sebenarnya ibu-ibu tidak suka, tapi sangat manusiawi kalau berita-berita infotainment menarik ditonton.
"Jadi
fatwa infotainment haram itu tidak ada sama sekali. Yang kita haramkan
adalah konten, isi, dan tayangan yang berbau gosip. Itu yang kita
haramkan. Jadi enggak ada tuh kita mengharamkan infotainmet," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar